Jumat, 02 Desember 2011

Negara dan warga negara


TUJUAN NEGARA INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45


  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

PEMERINTAH
Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara.Tanpa pemerintah Negara tidak ada yang mengaturr. Karena pemerintah adalah roda Negara.
Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan yaitu Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa sedangkan Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
SYARAT SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam undang undang 1945 pasal 26
Syarat  WARGA NEGARA adalah
·         Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
             orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
             Warganegara.
·         Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

MENURUT KANSIL orang yang berada dalam wilayah suatu Negara adalah

a.       Penduduk
b.      Bukan penduduk
            
             









PASAL PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45 TENTANG
                                                   WARGA NEGARA

                                                               Pasal 26
(1).  Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
         orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
         Warganegara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

                                                             



                                                             Pasal 27
(1)    Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
               Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
               tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
               bagi kemanusiaan.
              
                                                              Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
                                                Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap   negara.
                                               Pasal 28 ayat A – J
           Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
                                               Pasal 29 ayat 2
           Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
                                               Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan               rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

                                                Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan 
                                               Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional..
                                               Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Negara


PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakt.
Negara mempunyai  2  tugas utama yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang  bertentangan satu sama lain.
2.      Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan.

Sifat sifat Negara yakni Sifatnya memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa.
Sifat mencakup semua artinya mencakup semua perundang undangan.
Ada 2 bentuk negara  yaitu
1.      Negara kesatuan ( unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan :
a.       Negara kesatuan system sentralisai
b.      Negara kesatuan system desentralisai
2.      Negara serikat ( federasi )
Adalah Negara yang terjadi dari beberapa penggabungan Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dam bedaulat.







UNSUR UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai Negara , Negara harus memenuhi unsur  unsur atau syarat sebagai berikut :

a.      Harus ada wilayah
b.      Harus ada rakyatnya
c.      Harus ada pemerintahannya
d.      Harus ada tujuannya
e.      Mempunyai kedaulataan

Hukum


Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      . Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.       Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.       Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.      . Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.       Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik).
7.       Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.       Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal.