Jumat, 02 Desember 2011

Negara dan warga negara


TUJUAN NEGARA INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45


  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

PEMERINTAH
Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara.Tanpa pemerintah Negara tidak ada yang mengaturr. Karena pemerintah adalah roda Negara.
Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan yaitu Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa sedangkan Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
SYARAT SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam undang undang 1945 pasal 26
Syarat  WARGA NEGARA adalah
·         Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
             orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
             Warganegara.
·         Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

MENURUT KANSIL orang yang berada dalam wilayah suatu Negara adalah

a.       Penduduk
b.      Bukan penduduk
            
             









PASAL PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45 TENTANG
                                                   WARGA NEGARA

                                                               Pasal 26
(1).  Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
         orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
         Warganegara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

                                                             



                                                             Pasal 27
(1)    Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
               Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
               tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
               bagi kemanusiaan.
              
                                                              Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
                                                Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap   negara.
                                               Pasal 28 ayat A – J
           Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
                                               Pasal 29 ayat 2
           Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
                                               Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan               rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

                                                Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan 
                                               Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional..
                                               Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar