Jumat, 02 Desember 2011

Negara


PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakt.
Negara mempunyai  2  tugas utama yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang  bertentangan satu sama lain.
2.      Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan.

Sifat sifat Negara yakni Sifatnya memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa.
Sifat mencakup semua artinya mencakup semua perundang undangan.
Ada 2 bentuk negara  yaitu
1.      Negara kesatuan ( unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan :
a.       Negara kesatuan system sentralisai
b.      Negara kesatuan system desentralisai
2.      Negara serikat ( federasi )
Adalah Negara yang terjadi dari beberapa penggabungan Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dam bedaulat.







UNSUR UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai Negara , Negara harus memenuhi unsur  unsur atau syarat sebagai berikut :

a.      Harus ada wilayah
b.      Harus ada rakyatnya
c.      Harus ada pemerintahannya
d.      Harus ada tujuannya
e.      Mempunyai kedaulataan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar